PEMDES JAGARAGA GELAR MUSRENBANGDES DALAM RANGKA PENYUSUNAN RKPDES TA.2025 DAN DU RKPDES TA. 2026

  • Aug 08, 2024
  • Admin Desa Jagaraga

Desa Jagaraga- Bertempat di halaman Kantor Desa Jagaraga, Pemerintah Desa Jagaraga melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa atau yang lebih dikenal dengan istilah MusrenbangDes,  MusrenbangDes adalah Forum Musyawarah Desa Tahunan para pemangku kepentingan Desa untuk menyepakati Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP) Tahun anggaran yang direncanakan, Kamis (08/08/24).

Rapat yang dibuka oleh Sekretraris BPD Desa Jagaraga yang di lanjutkan dengan sambutan dari Ketua BPD Jagaraga, Kepala Desa Jagaraga, Bapak Camat Kuripan, dan diakhiri Sambutan dari Kepala Dinas PMD Kabupaten Lombok Barat dalam hal ini diwakili oleh Kabid Pemerintahan Desa.

Setelah kegiatan Pembukaan MusrenbangDes ditutup, selanjutnya dilakukan pembacaan sekaligus pemaparan Rancangan RKPDes Jagaraga TA. 2025 dan DU RKPDes Tahun 2026 oleh Ketua Tim Penyusun RKPDes yang merupakan turunan dari RPJMDes Desa Jagaraga periode 2021-2027.

Dengan mencermati program-program yang ada di RPJMDes Jagaraga periode 2021-2027 dan melalui prosedur sebagaimana yang telah ditetapkan, akhirnya disepakati program-program apa saja yang menjadi prioritas dan akan masuk ke dalam RKPDes Tahun Anggaran 2025. Program-program yang tertunda yang tidak dapat dilaksanakan pada tahun anggaran 2024 karena adanya keterbatasan anggaran / penggeseran anggaran akan menjadi program prioritas dalam RKPDes Tahun 2025. Selain membahas RKP Desa Tahun 2025, kegiatan MusrenbangDes juga membahas DU RKPDes Tahun 2026 yang akan dibawa ke forum yang lebih tinggi yakni Musrenbang Tingkat Kecamatan. 

Adapun Tujuan dari MusrenbangDes ini adalah

  1. Menyusun prioritas kebutuhan/masalah yang akan dijadikan kegiatan untuk penyusunan RKP Desa dengan pemilahan Sebagai Berikut Prioritas kegiatan desa yang akan dilaksanakan desa sendiri dan dibiayai oleh APB Desa yang bersumber dari Pendapatan Asli Desa (PA Desa), Dana Desa ( DD ), Alokasi Dana Desa (ADD), dana swadaya desa/masyarakat, dan sumber lain  yang tidak mengikat, dan Prioritas kegiatan desa yang akan dilaksanakan desa sendiri yang dibiayai oleh APBD Kabupaten/kota, APBD Propinsi, APBN.
  2. Menyiapkan prioritas masalah daerah yang ada di desa yang akan diusulkan melalui MUSRENBANG Kecamatan untuk menjadi kegiatan pemerintah daerah.
  3. Menyepakati Tim Delegasi Desa yang akan memaparkan persoalan daerah yang ada di Desanya pada forum MUSRENBANG Kecamatan untuk penyusunan program pemerintah daerah tahun berikutnya.
  4. Menetapkan Peraturan Desa tentang RKP Desa Tahun 2025 yang akan dilaksanakan Desa dan dibiayai pada APB Desa Tahun 2025, Membahas dan menyepakati prioritas usulan kegiatan pembangunan Desa Tahun Anggaran 2026 yang termuat pada DU-RKP Desa

Semoga dengan telah dilaksanakannya MusrenbangDes ini segala aspirasi dan hajat hidup Masyarakat Desa Jagaraga bisa berjalan lancer serta terealisasi di tahun anggaran 2025 dan Tahun anggaran 2026 di Tingkat Desa, Pemda, Pemprov dan Pemerintah Pusat.